HO MK
Administrasi Pemerintah Desa
PRODUK HUKUM
DI DESA
PENYUSUNAN PERATURAN DESA DAN KEPUTUSAN KEPALA DESA
Oleh
Johanis Nislaka, Dosen STPM Santa Ursula Ende
A. PENGERTIAN
Peraturan Desa
dapat berupa :
Ketentuan-ketentuan aturan
yang tidak tertulis seperti adat-istiadat/kebiasaan yang berlaku yang
mengandung nilai dan tata krama dalam tata kehidupan masyarakat Desa.
Ketentuan-ketentuan aturannya dapat dijadikan norma untuk menata Desa dan
masyarakatnya dalam arti tidak diabaikan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 Tentang Pemerintahan Daerah sepanjang menunjang kelancaran roda
pemerintahan dan pembangunan serta tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di dalam negara kita.
1.
Ketentuan-ketentuan aturan yang tertulis merupakan ketentuan-ketentuan
aturan yang dibuat secara tertulis yang mengandung nilai kepastian hukum dalam
menyelenggarakan rumah tangga Desa dan masyarakatnya sepanjang untuk atau tidak
bertentangan dengan peraturan-peraturan yang lebih tinggi.
2.
Peraturan Desa berupa ketentuan-ketentuan aturan tertulis
dimaksud, tidak lain adalah jenis-jenis dan bentuk peraturan yang dibuat dan
diberlakukan sesuai dengan ketentuan dan harapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004.
B. DASAR HUKUM
Peraturan Desa menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan PP. 76 Tahun
2001 tantang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa Bab VI Pasal 44, 45, 46, 47
dan 48 yang dapat dijabarkan sebagai berikut :
1. Pasal 44
a.
Badan Perwakilan Desa bersama Kepala Desa menetapkan
Peraturan Desa
b.
Pelaksanaan Peraturan desa ditetapkan dengan Keputusan
Kepala Desa.
2.
Pasal 45
Dalam menetapkan Peraturan
Desa, Badan Perwakilan Desa mengadakan rapat yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya dua pertiga dari sejumlah anggota BPD.
3. Pasal 46
a. A.Peraturan Desa
ditandatangani oleh Kepala desa
b.Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memerlukan
pengesahan Bupati, tetapi wajib disampaikan kepada Bupati selambat-lambatnya
dua minggu setelah ditetapkan dengan tembusan kepada Camat.
4.
Pasal 47
a. Pengaturan lebih
lanjut mengenai Peraturan Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten.
b. Peraturan Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat materi antara lain :
b.1. Bentuk Peraturan Desa
b.2. Tata cara penetapan Peraturan Desa
b.3. Mekanisme pengambilan keputusan
b.4. Persyaratan material
b.5. Pelaksanaan Peraturan Desa.
5.
Pasal 48
Peraturan Daerah Kabupaten dan Peraturan Desa sebelum ditetapkan agar
disosialisasikan kepada masyarakat sesuai dengan kondisi sosial budaya
setempat.
C. KEDUDUKAN
PERATURAN DESA
Tata urutan peraturan perundang-undangan merupakan pedoman dalam pembuatan
aturan hukum di bawahnya. Berdasarkan ketepapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik indonesia Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan
Perundang-undangan, disebutkan bahwa Tata Urutan Perundang-Undangan Republik
Indonesia adalah :
1.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
3.
Undang-Undang;
4.
Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu)
5.
Peraturan Pemerintah;
6.
Peraturan Daerah.
Pada
ketentuan pasal 1 ayat (7) disebutkan bahwa Peraturan Daerah yang merupakan
produk hukum/peraturan yang paling bawah, dapat didefinisikan sebagai peraturan
untuk melaksanakan aturan hukum diatasnya dan menampung kondisi khususs dari
daerah yang bersangkutan. Dalam Peraturan Daerah dapat diuraikan sebagai
berikut :
1. Peraturan Daerah
Provinsi
Peraturan Daerah
yang disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi bersama Gubernur.
2. Peraturan Daerah
Kabupaten
Peraturan Daerah
yang disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten bersama Bupati.
3. Peraturan Desa
Peraturan Desa
yang dibuat Pemerintah Desa bersama Badan Perwakilan Desa yang tata cara
pembuatan Peraturan Desa atau yang setingkat diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
D.
MUATAN MATERI PERATURAN
DESA
1.
Muatan materi yang tertuang dalam Peraturan Desa antara
lain meliputi :
a.
Menetapkan ketentuan-ketentuan yang bersifat mengatur.
b.
Menetapkan segala sesuatu yang menyangkut kepentingan
masyarakat Desa.
c.
Menetapkan segala sesuatu yang membebani keuangan Desa
dan masyarakat Desa .
2.
Materi Peraturan Desa dapat memuat masalah-masalah yang
berkembang di desa yang perlu pengaturannya.
3.
Semua materi Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan
Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi.
E.
JENIS PERATURAN DESA
Peraturan desa merupakan penjabaran lebih lanjut tentang Peraturan Daerah
mengenai Pengaturan Desa yang menurut jenisnya antara lain terdiri dari :
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
- Penegasan batas wilayah administrasi Desa
- Penetapan pusat-pusat pertumbuhan dan pengembangan Desa
- Penetapan sebutan untuk Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Perwakilan Desa
- Penetapan keberadaan Lembaga Adat dan Lembaga Kemasyarakatan di Desa
- Penetapan susunan organisasi Pemerrintah Desa
- Pembentukan panitia pencalonan dan pemeilihan anggota Badan Perwakilan Desa
- Penetapan yang berhak mengunakan hak pilih dalam pemeilihan anggota Badan Perwakilan Desa
- Penentuan tanda gambar calon, pelaksanaan kampanye dan cara pemilihan anggota Badan Perwakilan Desa
- Penetapan besarnya anggota Badan Perwakilan Desa
- Pembentukan panitia pencalonan dan pemilihan Perangkat Desa
- Penetapan yang berhak mengunakan hak pilih dalam pemilihan Perangkat Desa
- Penentuan tanda gambar calon, Pelaksanaan kampanye, cara pemilihan dan biaya pelaksanaan Perangkat Desa
- Penetapan jumlah Perangkat Desa
- Pembentukan susunan panitia pencalonan dan pemilihan Kepala Desa
- Penetapan yang berhak mengunakan hak pilih dalam pemilihan Perangkat Desa
- Penentuan tanda gambar calon, Pelaksanaan kampanye, cara pemilihan dan biaya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
- Jenis dan besarnya penghasilan, tunjangan dan penghasilan tambahan Kepala Desa dan Perangkat Desa
- Pemberian penghargaan kepada mantan Kepala Desan dan Perangkat Desa
- Penetapan pengelolaan dan pengaturan pelimpahan/pengalihan fungsi sumber-sumber pendapatan dan kekayaan Desa
- Ketentuan jenis-jenis pungutan Desa
- Pendirian Badan Usaha Milik Desa
- Pendirian Badan Kerjasama Desa
- Penetapan rencana umum pembangunan Desa
- Aturan-aturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah mengenai Peraturan Desa
- Peraturan desa lainnya sesuai dengan masalah yang berkembang di Desa
F.
MEKANISME PENYUSUNAN DAN PENETAPAN PERATURAN DESA
1.
Rancangan Peraturan Desa disusun oleh Pemerintah Desa dan
atau Badan Permusyawaratan Desa ;
2.
Naskah Rancangan Peraturan Desa yang disusun Pemerintah
Desa disampaikan kepada para anggota Badan Perwakilan Desa selambat-lambatnya 3
(tiga) hari atau 3 (tiga) kali 24 jam sebelum Rapat Permusyawaratan Desa
dilaksanakan untuk menetapkan Peraturan Desa;
3.
Dalam menyusun rancangan Peraturan Desa, Pemerintah Desa
dan atau Badan Permusyawaratan Desa dapat menghadirkan lembaga kemasyarakatan
di Desa atau pihak-pihak terkait untuk memberikan masukan terhadap hal-hal yang
berkaitan dengan materi Peraturan Desa tersebut ;
4.
Dalam rangka menetapkan Peraturan Desa, Badan Perwakilan
Desa mengadakan rapat yang harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3(dua per
tiga) dari jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa yang hadir kurang dari
ketentuan tersebut;
5.
Apabila rapat Badan Perwakilan Desa dinyatakan tidak sah,
maka Kepala Desa dan pimpinan Badan Permusyawaratan Desa menentukan waktu untuk
mengadakan rapat berikutnya ;
6.
Rapat Badan Permusyawaratan Desa dalam penetapan
Peraturan Desa dapat dihadiri oleh Lembaga kemasyarakatan dan pihak-pihak
terkait sebagai peninjau ;
7.
Pengambilan keputusan dalam penetapan Peraturan Desa
dilaksanakan melalui musyawara mufakat;
8.
Apabila dalam musyawara mufakat tidak mendapat
kesepakatan yang bulat, dapat diambil secara voting berdasarkan suara
terbanyak;
9.
persetujuan pengesahan terhadap rancangan Peraturan Desa
menjadi Peraturan Desa dituangkan dalam Berita Acara Rapat Badan
Permusyawaratan Desa;
10. Peraturan Desa
yang telah mendapat persetujuan Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dan
ditandatangani oleh Kepala Desa;
11. Peraturan Desa
yang telah ditetapkan tidak lagi memerlukan pengesahan dari Bupati tetapi wajib
disampaikan melalui laporan kepada Bupati dengan tembusan kepada Camat.
G.
BENTUK DAN SUSUNAN PERATURAN DESA
Bentuk dan susunan Peraturan Desa terdiri dari :
1.
Judul
a. Judul Peraturan
Desa memuat keterangan mengenai jenis, nomor, tahun pengundangan atau penetapan
dan Peraturan Desa
b. Nama Peraturan
Desa dibuat secara singkat dan mencerminkan isi Peraturan Desa
c. Judul ditulis
seluruhnya dengan huruf kapital (besar) yang diletakkan di tengah margin tanpa
diakhiri tanda baca
2.
Pembukaan
a. Jabatan
pembentukan Peraturan Desa
b. Konsideran yang diawali
dengan kata menimbang dan berisikan :
Ø Uraian singkat
mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan
Peraturan Desa
Ø Jika konsideran
memuat lebih dari satu pokok pikiran, maka tiap-tiap pokok pikiran dirumuskan
dalam rangkaian kalimat yang merupakan satu kesatuan pengertian.
c. Dasar Hukum
d. Memutuskan
e. Menetapkan
f.
Nama Peraturan Desa
3.
Batang Tubuh
a.
Memuat pasal-pasal yang berisikan ketentuan umum
b.
Memuat pasal-pasal yang berisikan materi Peraturan Desa.
4.
Penutup atau Bagian Akhir Peraturan Desa terdiri dari :
a.
Nama tempat ditetapkan
b.
Tanggal, Bulan dan Tahun ditetapkan
c.
Nama jabatan
5.
Penjelasan
a.
Uraian singkat mengenai latar belakang perlunya penetapan
Peraturan Desa
b.
Uraian pasal demi pasal
6.
Lampiran (jika diperlukan)
H.
FORMAT PERATURAN DESA
Format Peraturan Desa tetap mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan
pada Peraturan Daerah Kabupaten tentang Peraturan Desa. Dengan demikian
kerangka pembuatan, bentuk dan susunan serta tata naskah dalam pembuatan
Peraturan Desa berlaku secara umum, seragam dan dapat dipahami secara holistic.
Format kerangka dan urutan tata naskah pada bentuk Peraturan desa dapat
ditunjukan pada contoh berikut :
BENTUK PERATURAN
DESA
PERATURAN DESA
...................................... 1)
KECAMATAN .....................................
2), KABUPATEN ..................................... 3)
NOMOR ............................. TAHUN
.................................. 4)
TENTANG
......................................................................................................................
5)
dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Kepala Desa
........................................................... 1)
Menimbang : a. Bahwa ............................................................................
6)
Mengingat :
a.
.......................................................................................
7)
b.
......................................... dst
dengan persetujuan
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
.............................................. 1)
MEMUTUSKIAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG
..................................... 8)
Pasal 1
......................................................................
9)
Pasal 2
..................................................................
dst
Ditetapkan di
..................................................... 10)
Pada Tanggal .....................................................
11)
Kepala Desa ......................................................
.............................................................................
12)
Keterangan :
Pengeluaran Rutin
KEPUTUSAN KEPALA DESA
- Pengertian
Keputusan Kepala Desa ialah
naskah dinas yang bersifat pengaturan, dibuat untuk melaksanakan peraturan
perundangan yang lebih tinggi, untuk mengadakan dan atau untuk membatalkan
ketentu-ketentuan yang menyatakan berlaku atau tidak berlakunya suatu naskah
dinas yang setaraf atau lebih rendah tingkatannya yang menyangkut pemerintahan
dan pembangunan desa.
- Susunan Keputusan Kepala Desa
- Kepala Keputusan Kepala Desa
- Pembukaan Keputusan Kepala Desa
- Isi Keputusan Kepala Desa
- Bagian Akhir Keputusan Kepala Desa
- Kepala Keputusan Kepala Desa terdiri atas :
- Tulisan “KEPALA DESA”
- Nomor dan Tahun
- Nama keputusan yang ditulis “Tentang”
- Pembukaan Keputusan Kepala Desa terdiri atas :
- Tulisan “KEPALA DESA”
- Kondiserans
- Judul
- Konsiderans terdiri atas :
a.
Menimbang, memuat
alasan-alasan pertimbangan pembuatan Keputusan Kepala Desa dan konstatering
fakta-fakta secara singkat.
b.
Mengingat, memuat dasar hukum untuk penetapan keputusan
mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan lain-lain Peraturan
Perundang-Undangan yang menjadi dasar hukum pembuatan keputusan tersebut.
- Judul terdiri atas :
a.
Tulisan “Memutuskan”
b.
Tulisan “Menetapkan”
- Isi Keputusan Kepala Desa terdiri atas :
a.
Pasal-pasal dan ayat-ayat
b.
Apabila materinya banyak dan luas, dapat dibagi dalam
bab-bab, bagian-bagian dan paragraf-paragraf.
- Penandatanganan
a.
Keputusan Kepala Desa ditandatangani oleh Kepala Desa,
dibagi atas formulir ukuran folio dengan menggunakan kop naskah dinas Kepala
Desa.
b.
Otentifikasi Keputusan Kepala Desa yang ditandatangani
oleh Kepala Desa dlakukan oleh Sekretaris Desa.
Contoh Keputusan Kepala Desa
(belum dibuat lihat pada hal 30)
Keputusan bersama Kepala Desa
1.
Pengertian
Keputusan bersama Kepala Desa
ialah naskah dinas yang dibuat oleh dua (2) atau lebih Kepala Desa untuk
mengatur suatu urusan yang menyangkut kepentingan bersama.
2.
Kriteria keputuan bersama :
a.
Isinya bersifat mengatur
b.
Masa berlakunya lama
c.
Mempunyai nama judul sebauh kata “Menetapkan”
d.
Menggunakan angka bulat
e.
Dirumuskan dalam pasal-pasal
f.
Ditandatangani bersama oleh Kepala Desa yang melakukan
kerja sama
g.
Tidak memberi tembusan
3.
Susunan keputusan bersama
a.
Kepala keputusan bersama
b.
Pembukaan keputusan bersama
c.
Isi keputusan bersama
d.
Bagian akhir keputusan bersama
4.
Kepala keputusan bersama terdiri atas :
a.
Tulisan “KEPUTUSAN BERSAMA KEPALA DESA”
b.
Nomor dan Tahun
c.
Kata “Tentang”
5.
Pembukaan keputusan bersama terdiri atas :
a.
Tulisan Kepala Desa
b.
Konsideran
c.
Judul
6.
Konsiderans terdiri atas :a.Menimbang, memuat
alasan-alasan pertimbangan pembuatan keputusan bersama dan konstatering
fakta-fakta secara singkat.
c.
Mengingat, memuat dasar hukum untuk menetapkan keputusan
bersama sesuai dengan tata urutan peraturan perundang-undangan yang menjadi
dasar pembuatan keputusan tersebut.
7.
Judul terdiri atas :
a.
Tulisan “Memutuskan”
b.
Tulisan “Menetapkan”
8.
Otentifikasi keputusan bersama Kepala Desa yang
ditandatangani oleh Kepala Desa dilakukan oleh Sekretaris Desa atau pejabat lain
yang diberi wewenang.
Contoh
Keputusan Bersama Kepalla Desa (belum dibuat lihat halaman 32 dan