Rabu, 24 Juli 2013

Penyusunan Peraturan Desa



HO MK Administrasi Pemerintah Desa
PRODUK HUKUM DI DESA
PENYUSUNAN PERATURAN DESA DAN KEPUTUSAN KEPALA DESA
Oleh
 Johanis Nislaka, Dosen STPM Santa Ursula Ende

A.  PENGERTIAN
       Peraturan Desa dapat berupa :
Ketentuan-ketentuan aturan yang tidak tertulis seperti adat-istiadat/kebiasaan yang berlaku yang mengandung nilai dan tata krama dalam tata kehidupan masyarakat Desa. Ketentuan-ketentuan aturannya dapat dijadikan norma untuk menata Desa dan masyarakatnya dalam arti tidak diabaikan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sepanjang menunjang kelancaran roda pemerintahan dan pembangunan serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam negara kita.
1.            Ketentuan-ketentuan aturan yang tertulis merupakan ketentuan-ketentuan aturan yang dibuat secara tertulis yang mengandung nilai kepastian hukum dalam menyelenggarakan rumah tangga Desa dan masyarakatnya sepanjang untuk atau tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang lebih tinggi.
2.               Peraturan Desa berupa ketentuan-ketentuan aturan tertulis dimaksud, tidak lain adalah jenis-jenis dan bentuk peraturan yang dibuat dan diberlakukan sesuai dengan ketentuan dan harapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
B. DASAR HUKUM
Peraturan Desa menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan PP. 76 Tahun 2001 tantang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa Bab VI Pasal 44, 45, 46, 47 dan 48 yang dapat dijabarkan sebagai berikut :
1. Pasal 44
a.    Badan Perwakilan Desa bersama Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa
b.    Pelaksanaan Peraturan desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
2.        Pasal 45
Dalam menetapkan Peraturan Desa, Badan Perwakilan Desa mengadakan rapat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari sejumlah anggota BPD.
3.  Pasal 46
a.  A.Peraturan Desa ditandatangani oleh Kepala desa
b.Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memerlukan pengesahan Bupati, tetapi wajib disampaikan kepada Bupati selambat-lambatnya dua minggu setelah ditetapkan dengan tembusan kepada Camat.
4.                                                                          Pasal 47
a.  Pengaturan lebih lanjut mengenai Peraturan Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten.
b.  Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat materi antara lain :
b.1. Bentuk Peraturan Desa
b.2. Tata cara penetapan Peraturan Desa
b.3. Mekanisme pengambilan keputusan
b.4. Persyaratan material
b.5. Pelaksanaan Peraturan Desa.

5.    Pasal 48
Peraturan Daerah Kabupaten dan Peraturan Desa sebelum ditetapkan agar disosialisasikan kepada masyarakat sesuai dengan kondisi sosial budaya setempat.
C. KEDUDUKAN PERATURAN DESA
Tata urutan peraturan perundang-undangan merupakan pedoman dalam pembuatan aturan hukum di bawahnya. Berdasarkan ketepapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik indonesia Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundang-undangan, disebutkan bahwa Tata Urutan Perundang-Undangan Republik Indonesia adalah :
1.     Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.     Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat  Republik Indonesia;
3.     Undang-Undang;
4.     Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu)
5.     Peraturan Pemerintah;
6.     Peraturan Daerah.
          Pada ketentuan pasal 1 ayat (7) disebutkan bahwa Peraturan Daerah yang merupakan produk hukum/peraturan yang paling bawah, dapat didefinisikan sebagai peraturan untuk melaksanakan aturan hukum diatasnya dan menampung kondisi khususs dari daerah yang bersangkutan. Dalam Peraturan Daerah dapat diuraikan sebagai berikut :
1.  Peraturan Daerah Provinsi
    Peraturan Daerah yang disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi bersama Gubernur.
2.  Peraturan Daerah Kabupaten
    Peraturan Daerah yang disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten bersama Bupati.
3.  Peraturan Desa
    Peraturan Desa yang dibuat Pemerintah Desa bersama Badan Perwakilan Desa yang tata cara pembuatan Peraturan Desa atau yang setingkat diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

D.   MUATAN MATERI PERATURAN  DESA
1.     Muatan materi yang tertuang dalam Peraturan Desa antara lain meliputi :
a.            Menetapkan ketentuan-ketentuan yang bersifat mengatur.
b.            Menetapkan segala sesuatu yang menyangkut kepentingan masyarakat Desa.
c.            Menetapkan segala sesuatu yang membebani keuangan Desa dan masyarakat Desa .
2.     Materi Peraturan Desa dapat memuat masalah-masalah yang berkembang di desa yang perlu pengaturannya.
3.     Semua materi Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi.
E.   JENIS PERATURAN DESA
Peraturan desa merupakan penjabaran lebih lanjut tentang Peraturan Daerah mengenai Pengaturan Desa yang menurut jenisnya antara lain terdiri dari :
  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
  2. Penegasan batas wilayah administrasi Desa
  3. Penetapan pusat-pusat pertumbuhan dan pengembangan Desa
  4. Penetapan sebutan untuk Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Perwakilan Desa
  5. Penetapan keberadaan Lembaga Adat dan Lembaga Kemasyarakatan di Desa
  6. Penetapan susunan organisasi Pemerrintah Desa
  7. Pembentukan panitia pencalonan dan pemeilihan anggota Badan Perwakilan Desa
  8. Penetapan yang berhak mengunakan hak pilih dalam pemeilihan anggota Badan Perwakilan Desa
  9. Penentuan tanda gambar calon, pelaksanaan kampanye dan cara pemilihan anggota Badan Perwakilan Desa
  10. Penetapan besarnya anggota Badan Perwakilan Desa
  11. Pembentukan panitia pencalonan dan pemilihan Perangkat Desa
  12. Penetapan yang berhak mengunakan hak pilih dalam pemilihan Perangkat Desa
  13. Penentuan tanda gambar calon, Pelaksanaan kampanye, cara pemilihan dan biaya pelaksanaan Perangkat Desa
  14. Penetapan jumlah Perangkat Desa
  15. Pembentukan susunan panitia pencalonan dan pemilihan Kepala Desa
  16. Penetapan yang berhak mengunakan hak pilih dalam pemilihan Perangkat Desa
  17. Penentuan tanda gambar calon, Pelaksanaan kampanye, cara pemilihan dan biaya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
  18. Jenis dan besarnya penghasilan, tunjangan dan penghasilan tambahan Kepala Desa dan Perangkat Desa
  19. Pemberian penghargaan kepada mantan Kepala Desan dan Perangkat Desa
  20. Penetapan pengelolaan dan pengaturan pelimpahan/pengalihan fungsi sumber-sumber pendapatan dan kekayaan Desa
  21. Ketentuan jenis-jenis pungutan Desa
  22. Pendirian Badan Usaha Milik Desa
  23. Pendirian Badan Kerjasama Desa
  24. Penetapan rencana umum pembangunan Desa
  25. Aturan-aturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah mengenai Peraturan Desa
  26. Peraturan desa lainnya sesuai dengan masalah yang berkembang di Desa

F.   MEKANISME PENYUSUNAN DAN PENETAPAN PERATURAN DESA
1.    Rancangan Peraturan Desa disusun oleh Pemerintah Desa dan
atau Badan Permusyawaratan Desa ;
2.    Naskah Rancangan Peraturan Desa yang disusun Pemerintah Desa disampaikan kepada para anggota Badan Perwakilan Desa selambat-lambatnya 3 (tiga) hari atau 3 (tiga) kali 24 jam sebelum Rapat Permusyawaratan Desa dilaksanakan untuk menetapkan Peraturan Desa;
3.    Dalam menyusun rancangan Peraturan Desa, Pemerintah Desa dan atau Badan Permusyawaratan Desa dapat menghadirkan lembaga kemasyarakatan di Desa atau pihak-pihak terkait untuk memberikan masukan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan materi Peraturan Desa tersebut ;
4.    Dalam rangka menetapkan Peraturan Desa, Badan Perwakilan Desa mengadakan rapat yang harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3(dua per tiga) dari jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa yang hadir kurang dari ketentuan tersebut;
5.    Apabila rapat Badan Perwakilan Desa dinyatakan tidak sah, maka Kepala Desa dan pimpinan Badan Permusyawaratan Desa menentukan waktu untuk mengadakan rapat berikutnya ;
6.    Rapat Badan Permusyawaratan Desa dalam penetapan Peraturan Desa dapat dihadiri oleh Lembaga kemasyarakatan dan pihak-pihak terkait sebagai peninjau ;
7.    Pengambilan keputusan dalam penetapan Peraturan Desa dilaksanakan melalui musyawara mufakat;
8.    Apabila dalam musyawara mufakat tidak mendapat kesepakatan yang bulat, dapat diambil secara voting berdasarkan suara terbanyak;
9.    persetujuan pengesahan terhadap rancangan Peraturan Desa menjadi Peraturan Desa dituangkan dalam Berita Acara Rapat Badan Permusyawaratan Desa;
10. Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa;
11. Peraturan Desa yang telah ditetapkan tidak lagi memerlukan pengesahan dari Bupati tetapi wajib disampaikan melalui laporan kepada Bupati dengan tembusan kepada Camat.


G.   BENTUK DAN SUSUNAN PERATURAN DESA
Bentuk dan susunan Peraturan Desa terdiri dari :
1.     Judul
a.  Judul Peraturan Desa memuat keterangan mengenai jenis, nomor, tahun pengundangan atau penetapan dan Peraturan Desa
b.  Nama Peraturan Desa dibuat secara singkat dan mencerminkan isi Peraturan Desa
c.  Judul ditulis seluruhnya dengan huruf kapital (besar) yang diletakkan di tengah margin tanpa diakhiri tanda baca
2.     Pembukaan
a.  Jabatan pembentukan Peraturan Desa
b.  Konsideran yang diawali dengan kata menimbang dan berisikan :
Ø Uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan Peraturan Desa
Ø Jika konsideran memuat lebih dari satu pokok pikiran, maka tiap-tiap pokok pikiran dirumuskan dalam rangkaian kalimat yang merupakan satu kesatuan pengertian.
c.  Dasar Hukum
d.  Memutuskan
e.  Menetapkan
f.   Nama Peraturan Desa
3.     Batang Tubuh
a.     Memuat pasal-pasal yang berisikan ketentuan umum
b.     Memuat pasal-pasal yang berisikan materi Peraturan Desa.
4.     Penutup atau Bagian Akhir Peraturan Desa terdiri dari :
a.     Nama tempat ditetapkan
b.     Tanggal, Bulan dan Tahun ditetapkan
c.     Nama jabatan
5.     Penjelasan
a.     Uraian singkat mengenai latar belakang perlunya penetapan Peraturan Desa
b.     Uraian pasal demi pasal
6.     Lampiran (jika diperlukan)


H.   FORMAT PERATURAN DESA
Format Peraturan Desa tetap mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan pada Peraturan Daerah Kabupaten tentang Peraturan Desa. Dengan demikian kerangka pembuatan, bentuk dan susunan serta tata naskah dalam pembuatan Peraturan Desa berlaku secara umum, seragam dan dapat dipahami secara holistic. Format kerangka dan urutan tata naskah pada bentuk Peraturan desa dapat ditunjukan pada contoh berikut :


BENTUK PERATURAN DESA
PERATURAN DESA ...................................... 1)
KECAMATAN ..................................... 2), KABUPATEN ..................................... 3)
NOMOR ............................. TAHUN .................................. 4)
TENTANG
...................................................................................................................... 5)
dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Kepala Desa ........................................................... 1)

Menimbang     : a. Bahwa ............................................................................ 6)
Mengingat       :  a. ....................................................................................... 7)
   b. ......................................... dst

dengan persetujuan
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA .............................................. 1)

MEMUTUSKIAN :
Menetapkan    : PERATURAN DESA TENTANG ..................................... 8)
Pasal 1
...................................................................... 9)
Pasal 2
.................................................................. dst
Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
                        Ditetapkan di  ..................................................... 10)
                        Pada Tanggal  ..................................................... 11)
                        Kepala Desa    ......................................................
                        ............................................................................. 12)
Keterangan :
1)      : Nama Desa
2)      : Nama Kecamatan
3)      : Nama Kabupaten
4)      : Nomor dan Tahun Peraturan Desa
5)      : Nama Peraturan Desa
6)      : Alasan/pertimbangan pembuatan Peraturan Desa
7)      : Dasar hukum penetapan Peraturan Desa
8)      : Nama ketetapan Peraturan Desa
9)      : Memuat ketentuan umum dan materi yang perumusannya harus jelas, singkat dan tidak                  bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi tingkatnya
10)   : Nama tempat penetapan
11)  : Tanggal, bulan dan tahun ditetapkannya
12)  :  Nama Kepala Desa yang bersangkutan

:
                                        CONTOH
                    SURAT PERSETUJUAN BADAN     PERMUSYAWARATAN DESA
                                      BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ...................
                                KECAMATAN.....................KABUPATEN.......................
                            KEPUTUSAN BADAAN PERMUSYAWARATAN DESA........
                                    NOMOR........................../TAHUN.......................................
                                                   TENTANG
                       PERSETUJUAN PENGESAHAN RANCANGAN PERATURAN
                                  DESA MENJADI PERATURAN DESA..................................
                                       Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
                                       Badan Permusyawaratan desa.........................
Menimbang :
a.       Bahwa......................dst
b.      Bahwa untuk pengesahan Peraturan Desa, perlu mendapat persetujuan Badan Permusyawaratan Desa yang dituangkan dalam Keputusan Badan Permusyawaratan Desa, Desa.....................
Mengingat :
a. UU No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
b. Peraturan Pemerintah Nomor.................. Tahun...............
c. Peraturan Daerah Nomor..................................... Tahun................
d. Keputusan Badan Permusyawaratan desa Nomor .........Tahun............tentang Peraturan Tata           Tertib Badan Permusyawaratan Desa................
Memperhatikan :
1.      Hasil Rapat Paripurna BPD  Tanggal..........sampai  dengan  Tanggal.....................
2.      Hasil rapat panitia kerja BPD Tanggal...........sampai    dengan Tanggal................ Dan seterusnya


MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama           : BPD.............menyetujui pengesahan rancangan Peraturan Desa      ...........menjadi Peraturan Desa.............
Kedua             : Peraturan Desa sebagaimana disebutkan pada diktum pertama, sebagaimana tercantum lampiran keputusan ini (jika Peraturan Desanya lebih dari satu).
Ketiga             :

1.             Menetapkan keputusan ini pada Lembaran Desa.................
2.             Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di..............
Pada Tanggal.............
Ketua Badan Permusyawaratan Desa
Ttd
(nama terang)
salinan keputusan BPd disampaikan kepada
yth.                 
1.      Kepala Desa.....................
2.      Camat...............................
3.      Bupati...............................
4.      Arsip.































CONTOH PERATURAN DESA
PERATURAN DESA SUKA DAMAI
KECAMATAN SUKARAMAI KABUPATEN SUKA MANDI
NOMOR 22 TAHUN 2000
TENTANG
PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
KEPALA DESA SUKA DAMAI


Menimbang
:
a.
Bahwa untuk memberdayakan maasyarakat dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Desa, maka perlu ditetapkan Peraturan yang mengatur tentang Lembaga kemasyarakatan di Desa yang mandiri, aspiratif, berdaya guna dan beradil guna.



b.
Bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan pasal 20 Peraturan Daerah kabupaten Suka Mandi Nomor 2 Tahun 2000 tentang lembaga Kemasyarakatan di Desa.


c.
Bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan Peraturan desa.

Mengingat
:
a.   
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1970 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jaya Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1970 Nomor 24, Berita Negara Republik  Indonesia tanggal 8 Agustus 1970).



b. 
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 3839).


c.
Keputusan Menteri Dalam Negeri  Nomor 88 Tahun 1988 tentang penetapan Desa Suka Damai menjadi Desa Definitif.


d.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuaian Peristilahan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan.


e.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Pengaturan Mengenai desa


f.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999 tentang pencabutan beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri, keputusan Menteri Dalam Negeri mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.


g.
Peraturan Daerah Kabupaten Suka Mandi Nomor 12 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa.


Dengan persetujuan
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUKA DAMAI
MEMUTUSKAN
Menetapkan  : Peraturan Desa Suka Damai tentang pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan desa ini dimaksud dengan :
a.  Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah Kabupaten Sukamandi.
b.  Peraturan Desa adalah kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
c.  Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa.
d. Kepala Desa adalah Kepala desa Sukadamai.
e.  Perangkat Desa adalah pelaksanaan Pemerintah Desa yang terdiri dari unsur staf, unsur pelaksana dan unsur wilayah.
f.   Badan Perwakilan desa yang selanjutnya disebut BPD adalah wadah permasyarakatan yang terdiri atas pemuka-pemuka masyarakat yang ada di desa yang berfungsi menggyomi adat-istiadat, membuat peraturan desa, menampung aspirasi dan menyalurkan  aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
g.  Dusun adalah bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintahan Desa.
h.  Lembaga Kemasyarakatan adalah Lembaga Kemasyarakatan yang ada di Desa, dibentuk oleh warga masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam upaya memberdayakan masyarakat yang merupakan mitra Pemerintah Desa dalam aspek perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang bertumpuh pada masyarakat.

BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
1.         Dalam upaya memberdayakan masyarakat d i Desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhan.
2.         Pembentukan lembaga kemasyarakatan dan keanggotaannya dimusyawarahkan dan dimufakatkan antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dengan warga masyarakat.
3.         Keberadaan lembaga kemasyarakatan sebagimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
Pasal 3

1.Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
b.       Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar negara Republik indonesia tahun 1945.
c.       Memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Republik Indonesia.
d.      Mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e.       Berkedudukan di Desa yang bersangkutan.
f.       Beranggotakan warga masyarakat di Desa yang bersangkutan.
g.      Mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga yang jelas sesuai dengan maksud dan tujuan pembentukan.
2.Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf (f) harus memuat :
a.       Nama Lembaga Kemasyarakatan
b.      Susunan organisasi dan tata kerja
c.       Kedudukan dan tugas
d.      Kewenangan, hak dan kewajiban
BAB III
NAMA, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 4
1.      Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan harus dengan nama yang jelas;
2.      Pemberian nama pada Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dalam ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan norma yang hidup dan berkembang pada masyarakat, adat-istiadat, asal usul Desa dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Pasal 5
Susunan organisasi dan tata kerja Lembaga Kemasyarakatan harus jelas sesuai dengan kondisi, beban kerja dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 6
1.      Lembaga Kemasyarakatan di Desa merupakan mitra pemerintah Desa dalam rangka perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang bertumpuh pada masyarakat.
2.      Tugas Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud daalam ayat (1) meliputi :
a.    Melakukan pembinaan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan peran serta swadaya masyarakat dalam pembangunan.
b.    Melakukan pembinaan kesejahteraan masyarakat.

Pasal 7

1.        Wewenang Lembaga Kemasyarakatan meliputi :
a.    Menyusun program dan mengevaluasi perencanaan dan pengendalian pembangunan yang bertumpuh pada masyarakat.
b.    Mengkoordinasikan kegiatan pembangunan yang dibiayai oleh swadaya masyarakat.
c.    Melaksanakan kegiatan pembangunan yang dibiayai dengan swadaya masyarakat.
2.             Hak Lembaga Kemasyarakatan meliputi :
a.       Memberikan saran dam masukan kepada Pemerintah Desa dalam rangka perencanaan pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang bertumpuh pada masyarakat.
b.      Menampung dan meneruskan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah desa dan atau Badan Permusyawaratan Desa mengenai hal-hal yang bersangkutan dengan pelaksanaan pembangunan yang bertumpuh pada masyarakat.
3.             Kewajiban Lembaga Kemasyarakatan meliputi :
a.       Meningkatkan peran serta dan swadaya masyarakat
b.      Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
c.       Menciptakan dan memelihara ketertiban masyarakat.

BAB V
KEANGGOTAAN, KEPENGURUSAN DAN LARANGAN
Pasal 8
        
1.        Anggota Lembaga Kemasyarakatan di Desa adalah warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai penduduk desa setempat.
2.        Pengaturan mengenai persyaratan untuk menjadi anggota diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Kemasyarakatan yang bersangkutan.
Pasal 9
5.        Pengurus dipilih oleh anggota dan dari anggota Lembaga Kemasyaraatan.
6.        Susunan pengurus diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Kemasyarakatan yang bersangkutan.

Pasal 10
Lembaga Kemasyarakatan desa dilarang :
a.         Melakukan kegiatan dan atau melalaikan kewajiban yang berakibat merugikan kepentingan negara dan bangsa serta masyarakat.
b.        Melakukan kegiatan yang tidak sesuai dan atau bertentangan dengan maksud dan tujuan pembentukannya.
c.         Melakukan tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan  yang berlaku dan atau bertentangan dengan norma-norma yang hidupdan berkembang dalam masyarakat.
BAB VI
PEMBUBURAN
Pasal 11

Pemerintah Desa dapat membubarkan Lembaga Kemasyarakatan yang ada di desa apabila :
a.    Melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
b.    Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
c.    Melakukan kegiatan yang berakibat merugikan kepentingan negara dan bangsa serta masyarakat.



BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12

1.    Lembaga Kemasyarakatan deasa seperti LKMD, PKK dan atau yang disebut dengan nama lain yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Desa ini sepanjang masih dibutuhkan dan tidak bertentangan dengan Peraturan Desa ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Lembaga Kemasyarakatan yang baru.
2.    Selambat-lambatnya satu tahun sejak berlakunya Peraturan Desa ini, Lembaga Kemasyarakatan yang telah ada harus sudah menyesuaikan dengan Peraturan Desa ini.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 13

Dengan berlakunya Peraturan Desa ini, maka semua ketentuan yang bertentangan dan atau tidak dengan Peraturan Desa ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 14

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan desa ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur oleh Kepala Desa.

Pasal 15

Peraturan desa mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.






















Contoh Naskah Peraturan Desa
PEMERINTAHAN DESA...................KECAMATAN....................................KABUPATEN ......
Jln.............No................Tlp...............................
Tentang
PERATURAN DESA........................................
Nomor :........................Tahun...........................
                                    Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
                                                Tahun Anggaran.............................................

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA RADA MATA
Menimbang  :
                        Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 107 ayat (3) Kepala Desa bersama Badan Perwakilan Desa menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
Mengingat  :
 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999Tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Memperhatikan  : hasil rapat badan Permusyawaratan Desa yang diselenggarakan pada
tanggal...................

MEMUTUSKAN

Menetapkan  : Peraturan Desa..............Kecamatan...............
                        Kabupaten Sumba barat Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun     Anggaran.................
Pasal 1

Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belnja Desa Tahun Anggaran...........adalah sebesar RP...................yang terdiri atas :
a.       Pendapatan
            - Pendapatan         RP..........................
b.      Belanja
            -Rutin                    RP.........................
            -Pembangunan       RP.........................
(1)   Rincian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan adalah sebagaimana dalam lampiran I.
(2)   Rincian lebih lanjut mengenai Anggaran Belanja adalah sebagaimana dilampiran II.
(3)   Rincian lebih lanjut mengenai Anggaran belanja pembangunan adalah sebagaimana daalam lampiran III.

Pasal 2
Rincian-rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) merupakan kesatuan yang dapat dipisahkan dari Peraturan Desa.
Pasal 3
Apabila dipandang perlu, Kepala Desa menetapkan Keputusan Kepala Desa pelaksanaan Peraturan Desa ini.
Pasal 4
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                     Ditetapkan di.................
                     Pada tanggal.................
Kepala Desa
Cap/ttd
(nama terang)


diundangkan di.................. pada tanggal...................
                                                            (nama terang)

lembaran Desa-Desa..................
                                       Tahun 2002 Nomor : 1 Seri : A
Nomor seri : 1
Penjelasan nomor seri Peraturan Desa :
Seri A : menyangkut APB Desa
Seri B : menyangkut pungutan
Seri C : menyangkut kelembagaan di Desa
Seri D : menyangkut materi di luar A,B dan C
                                       Lampiran I Peraturan Desa...................
                                       Nama : ...............Tahun .......................Tanggal......................














Pendapatan
Kode Anggaran
Uraian
Anggaran setelah perubahan
Realisasi
Bertambah/berkurang
Ket
1
2
3
4
5
6
1.1
Pos sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu
Pos pendapatan asli desa




1.2
Tanah Kas Desa













Lampiran II Peraturan Desa.............................
Nama : ................ Tahun ..............................
Tanggal...........................................................
.             
Pengeluaran Rutin

KEPUTUSAN KEPALA DESA
  1. Pengertian
Keputusan Kepala Desa ialah naskah dinas yang bersifat pengaturan, dibuat untuk melaksanakan peraturan perundangan yang lebih tinggi, untuk mengadakan dan atau untuk membatalkan ketentu-ketentuan yang menyatakan berlaku atau tidak berlakunya suatu naskah dinas yang setaraf atau lebih rendah tingkatannya yang menyangkut pemerintahan dan pembangunan desa.
  1. Susunan Keputusan Kepala Desa
    1. Kepala Keputusan Kepala Desa
    2. Pembukaan Keputusan Kepala Desa
    3. Isi Keputusan Kepala Desa
    4. Bagian Akhir Keputusan Kepala Desa
  2. Kepala Keputusan Kepala Desa terdiri atas :
    1. Tulisan “KEPALA DESA”
    2. Nomor dan Tahun
    3. Nama keputusan yang ditulis “Tentang”
  3. Pembukaan Keputusan Kepala Desa terdiri atas :
    1. Tulisan “KEPALA DESA”
    2. Kondiserans
    3. Judul
  4. Konsiderans terdiri atas :
a.    Menimbang,  memuat alasan-alasan pertimbangan pembuatan Keputusan Kepala Desa dan konstatering fakta-fakta secara singkat.
b.    Mengingat, memuat dasar hukum untuk penetapan keputusan mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan lain-lain Peraturan Perundang-Undangan yang menjadi dasar hukum pembuatan keputusan tersebut.
  1. Judul terdiri atas :
a.    Tulisan “Memutuskan”
b.    Tulisan “Menetapkan”
  1. Isi Keputusan Kepala Desa terdiri  atas :
a.    Pasal-pasal dan ayat-ayat
b.    Apabila materinya banyak dan luas, dapat dibagi dalam bab-bab, bagian-bagian dan paragraf-paragraf.

  1. Penandatanganan
a.    Keputusan Kepala Desa ditandatangani oleh Kepala Desa, dibagi atas formulir ukuran folio dengan menggunakan kop naskah dinas Kepala Desa.
b.    Otentifikasi Keputusan Kepala Desa yang ditandatangani oleh Kepala Desa dlakukan oleh Sekretaris Desa.
Contoh Keputusan Kepala Desa (belum dibuat lihat pada hal 30)
Keputusan bersama Kepala Desa
1.    Pengertian
Keputusan bersama Kepala Desa ialah naskah dinas yang dibuat oleh dua (2) atau lebih Kepala Desa untuk mengatur suatu urusan yang menyangkut kepentingan bersama.
2.    Kriteria keputuan bersama :
a.    Isinya bersifat mengatur
b.    Masa berlakunya lama
c.    Mempunyai nama judul sebauh kata “Menetapkan”
d.    Menggunakan angka bulat
e.    Dirumuskan dalam pasal-pasal
f.     Ditandatangani bersama oleh Kepala Desa yang melakukan kerja sama
g.    Tidak memberi tembusan
3.    Susunan keputusan bersama
a.    Kepala keputusan bersama
b.    Pembukaan keputusan bersama
c.    Isi keputusan bersama
d.    Bagian akhir keputusan bersama
4.    Kepala keputusan bersama terdiri atas :
a.    Tulisan “KEPUTUSAN BERSAMA KEPALA DESA”
b.    Nomor dan Tahun
c.    Kata “Tentang”
5.    Pembukaan keputusan bersama terdiri atas :
a.    Tulisan Kepala Desa
b.    Konsideran
c.    Judul
6.            Konsiderans terdiri atas :a.Menimbang, memuat alasan-alasan pertimbangan pembuatan keputusan bersama dan konstatering fakta-fakta secara singkat.
c.                Mengingat, memuat dasar hukum untuk menetapkan keputusan bersama sesuai dengan tata urutan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pembuatan keputusan tersebut.
7.    Judul terdiri atas :
a.    Tulisan “Memutuskan”
b.    Tulisan “Menetapkan”
8.            Otentifikasi keputusan bersama Kepala Desa yang ditandatangani oleh Kepala Desa dilakukan oleh Sekretaris Desa atau pejabat lain yang diberi wewenang.
Contoh Keputusan Bersama Kepalla Desa (belum dibuat lihat halaman 32 dan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar