Selasa, 27 Agustus 2013
Rabu, 24 Juli 2013
Penyusunan Peraturan Desa
HO MK
Administrasi Pemerintah Desa
PRODUK HUKUM
DI DESA
PENYUSUNAN PERATURAN DESA DAN KEPUTUSAN KEPALA DESA
Oleh
Johanis Nislaka, Dosen STPM Santa Ursula Ende
A. PENGERTIAN
Peraturan Desa
dapat berupa :
Ketentuan-ketentuan aturan
yang tidak tertulis seperti adat-istiadat/kebiasaan yang berlaku yang
mengandung nilai dan tata krama dalam tata kehidupan masyarakat Desa.
Ketentuan-ketentuan aturannya dapat dijadikan norma untuk menata Desa dan
masyarakatnya dalam arti tidak diabaikan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 Tentang Pemerintahan Daerah sepanjang menunjang kelancaran roda
pemerintahan dan pembangunan serta tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di dalam negara kita.
1.
Ketentuan-ketentuan aturan yang tertulis merupakan ketentuan-ketentuan
aturan yang dibuat secara tertulis yang mengandung nilai kepastian hukum dalam
menyelenggarakan rumah tangga Desa dan masyarakatnya sepanjang untuk atau tidak
bertentangan dengan peraturan-peraturan yang lebih tinggi.
2.
Peraturan Desa berupa ketentuan-ketentuan aturan tertulis
dimaksud, tidak lain adalah jenis-jenis dan bentuk peraturan yang dibuat dan
diberlakukan sesuai dengan ketentuan dan harapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004.
B. DASAR HUKUM
Peraturan Desa menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan PP. 76 Tahun
2001 tantang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa Bab VI Pasal 44, 45, 46, 47
dan 48 yang dapat dijabarkan sebagai berikut :
1. Pasal 44
a.
Badan Perwakilan Desa bersama Kepala Desa menetapkan
Peraturan Desa
b.
Pelaksanaan Peraturan desa ditetapkan dengan Keputusan
Kepala Desa.
2.
Pasal 45
Dalam menetapkan Peraturan
Desa, Badan Perwakilan Desa mengadakan rapat yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya dua pertiga dari sejumlah anggota BPD.
3. Pasal 46
a. A.Peraturan Desa
ditandatangani oleh Kepala desa
b.Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memerlukan
pengesahan Bupati, tetapi wajib disampaikan kepada Bupati selambat-lambatnya
dua minggu setelah ditetapkan dengan tembusan kepada Camat.
4.
Pasal 47
a. Pengaturan lebih
lanjut mengenai Peraturan Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten.
b. Peraturan Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat materi antara lain :
b.1. Bentuk Peraturan Desa
b.2. Tata cara penetapan Peraturan Desa
b.3. Mekanisme pengambilan keputusan
b.4. Persyaratan material
b.5. Pelaksanaan Peraturan Desa.
5.
Pasal 48
Peraturan Daerah Kabupaten dan Peraturan Desa sebelum ditetapkan agar
disosialisasikan kepada masyarakat sesuai dengan kondisi sosial budaya
setempat.
C. KEDUDUKAN
PERATURAN DESA
Tata urutan peraturan perundang-undangan merupakan pedoman dalam pembuatan
aturan hukum di bawahnya. Berdasarkan ketepapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik indonesia Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan
Perundang-undangan, disebutkan bahwa Tata Urutan Perundang-Undangan Republik
Indonesia adalah :
1.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
3.
Undang-Undang;
4.
Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu)
5.
Peraturan Pemerintah;
6.
Peraturan Daerah.
Pada
ketentuan pasal 1 ayat (7) disebutkan bahwa Peraturan Daerah yang merupakan
produk hukum/peraturan yang paling bawah, dapat didefinisikan sebagai peraturan
untuk melaksanakan aturan hukum diatasnya dan menampung kondisi khususs dari
daerah yang bersangkutan. Dalam Peraturan Daerah dapat diuraikan sebagai
berikut :
1. Peraturan Daerah
Provinsi
Peraturan Daerah
yang disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi bersama Gubernur.
2. Peraturan Daerah
Kabupaten
Peraturan Daerah
yang disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten bersama Bupati.
3. Peraturan Desa
Peraturan Desa
yang dibuat Pemerintah Desa bersama Badan Perwakilan Desa yang tata cara
pembuatan Peraturan Desa atau yang setingkat diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
D.
MUATAN MATERI PERATURAN
DESA
1.
Muatan materi yang tertuang dalam Peraturan Desa antara
lain meliputi :
a.
Menetapkan ketentuan-ketentuan yang bersifat mengatur.
b.
Menetapkan segala sesuatu yang menyangkut kepentingan
masyarakat Desa.
c.
Menetapkan segala sesuatu yang membebani keuangan Desa
dan masyarakat Desa .
2.
Materi Peraturan Desa dapat memuat masalah-masalah yang
berkembang di desa yang perlu pengaturannya.
3.
Semua materi Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan
Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi.
E.
JENIS PERATURAN DESA
Peraturan desa merupakan penjabaran lebih lanjut tentang Peraturan Daerah
mengenai Pengaturan Desa yang menurut jenisnya antara lain terdiri dari :
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
- Penegasan batas wilayah administrasi Desa
- Penetapan pusat-pusat pertumbuhan dan pengembangan Desa
- Penetapan sebutan untuk Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Perwakilan Desa
- Penetapan keberadaan Lembaga Adat dan Lembaga Kemasyarakatan di Desa
- Penetapan susunan organisasi Pemerrintah Desa
- Pembentukan panitia pencalonan dan pemeilihan anggota Badan Perwakilan Desa
- Penetapan yang berhak mengunakan hak pilih dalam pemeilihan anggota Badan Perwakilan Desa
- Penentuan tanda gambar calon, pelaksanaan kampanye dan cara pemilihan anggota Badan Perwakilan Desa
- Penetapan besarnya anggota Badan Perwakilan Desa
- Pembentukan panitia pencalonan dan pemilihan Perangkat Desa
- Penetapan yang berhak mengunakan hak pilih dalam pemilihan Perangkat Desa
- Penentuan tanda gambar calon, Pelaksanaan kampanye, cara pemilihan dan biaya pelaksanaan Perangkat Desa
- Penetapan jumlah Perangkat Desa
- Pembentukan susunan panitia pencalonan dan pemilihan Kepala Desa
- Penetapan yang berhak mengunakan hak pilih dalam pemilihan Perangkat Desa
- Penentuan tanda gambar calon, Pelaksanaan kampanye, cara pemilihan dan biaya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
- Jenis dan besarnya penghasilan, tunjangan dan penghasilan tambahan Kepala Desa dan Perangkat Desa
- Pemberian penghargaan kepada mantan Kepala Desan dan Perangkat Desa
- Penetapan pengelolaan dan pengaturan pelimpahan/pengalihan fungsi sumber-sumber pendapatan dan kekayaan Desa
- Ketentuan jenis-jenis pungutan Desa
- Pendirian Badan Usaha Milik Desa
- Pendirian Badan Kerjasama Desa
- Penetapan rencana umum pembangunan Desa
- Aturan-aturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah mengenai Peraturan Desa
- Peraturan desa lainnya sesuai dengan masalah yang berkembang di Desa
F.
MEKANISME PENYUSUNAN DAN PENETAPAN PERATURAN DESA
1.
Rancangan Peraturan Desa disusun oleh Pemerintah Desa dan
atau Badan Permusyawaratan Desa ;
2.
Naskah Rancangan Peraturan Desa yang disusun Pemerintah
Desa disampaikan kepada para anggota Badan Perwakilan Desa selambat-lambatnya 3
(tiga) hari atau 3 (tiga) kali 24 jam sebelum Rapat Permusyawaratan Desa
dilaksanakan untuk menetapkan Peraturan Desa;
3.
Dalam menyusun rancangan Peraturan Desa, Pemerintah Desa
dan atau Badan Permusyawaratan Desa dapat menghadirkan lembaga kemasyarakatan
di Desa atau pihak-pihak terkait untuk memberikan masukan terhadap hal-hal yang
berkaitan dengan materi Peraturan Desa tersebut ;
4.
Dalam rangka menetapkan Peraturan Desa, Badan Perwakilan
Desa mengadakan rapat yang harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3(dua per
tiga) dari jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa yang hadir kurang dari
ketentuan tersebut;
5.
Apabila rapat Badan Perwakilan Desa dinyatakan tidak sah,
maka Kepala Desa dan pimpinan Badan Permusyawaratan Desa menentukan waktu untuk
mengadakan rapat berikutnya ;
6.
Rapat Badan Permusyawaratan Desa dalam penetapan
Peraturan Desa dapat dihadiri oleh Lembaga kemasyarakatan dan pihak-pihak
terkait sebagai peninjau ;
7.
Pengambilan keputusan dalam penetapan Peraturan Desa
dilaksanakan melalui musyawara mufakat;
8.
Apabila dalam musyawara mufakat tidak mendapat
kesepakatan yang bulat, dapat diambil secara voting berdasarkan suara
terbanyak;
9.
persetujuan pengesahan terhadap rancangan Peraturan Desa
menjadi Peraturan Desa dituangkan dalam Berita Acara Rapat Badan
Permusyawaratan Desa;
10. Peraturan Desa
yang telah mendapat persetujuan Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dan
ditandatangani oleh Kepala Desa;
11. Peraturan Desa
yang telah ditetapkan tidak lagi memerlukan pengesahan dari Bupati tetapi wajib
disampaikan melalui laporan kepada Bupati dengan tembusan kepada Camat.
G.
BENTUK DAN SUSUNAN PERATURAN DESA
Bentuk dan susunan Peraturan Desa terdiri dari :
1.
Judul
a. Judul Peraturan
Desa memuat keterangan mengenai jenis, nomor, tahun pengundangan atau penetapan
dan Peraturan Desa
b. Nama Peraturan
Desa dibuat secara singkat dan mencerminkan isi Peraturan Desa
c. Judul ditulis
seluruhnya dengan huruf kapital (besar) yang diletakkan di tengah margin tanpa
diakhiri tanda baca
2.
Pembukaan
a. Jabatan
pembentukan Peraturan Desa
b. Konsideran yang diawali
dengan kata menimbang dan berisikan :
Ø Uraian singkat
mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan
Peraturan Desa
Ø Jika konsideran
memuat lebih dari satu pokok pikiran, maka tiap-tiap pokok pikiran dirumuskan
dalam rangkaian kalimat yang merupakan satu kesatuan pengertian.
c. Dasar Hukum
d. Memutuskan
e. Menetapkan
f.
Nama Peraturan Desa
3.
Batang Tubuh
a.
Memuat pasal-pasal yang berisikan ketentuan umum
b.
Memuat pasal-pasal yang berisikan materi Peraturan Desa.
4.
Penutup atau Bagian Akhir Peraturan Desa terdiri dari :
a.
Nama tempat ditetapkan
b.
Tanggal, Bulan dan Tahun ditetapkan
c.
Nama jabatan
5.
Penjelasan
a.
Uraian singkat mengenai latar belakang perlunya penetapan
Peraturan Desa
b.
Uraian pasal demi pasal
6.
Lampiran (jika diperlukan)
H.
FORMAT PERATURAN DESA
Format Peraturan Desa tetap mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan
pada Peraturan Daerah Kabupaten tentang Peraturan Desa. Dengan demikian
kerangka pembuatan, bentuk dan susunan serta tata naskah dalam pembuatan
Peraturan Desa berlaku secara umum, seragam dan dapat dipahami secara holistic.
Format kerangka dan urutan tata naskah pada bentuk Peraturan desa dapat
ditunjukan pada contoh berikut :
BENTUK PERATURAN
DESA
PERATURAN DESA
...................................... 1)
KECAMATAN .....................................
2), KABUPATEN ..................................... 3)
NOMOR ............................. TAHUN
.................................. 4)
TENTANG
......................................................................................................................
5)
dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Kepala Desa
........................................................... 1)
Menimbang : a. Bahwa ............................................................................
6)
Mengingat :
a.
.......................................................................................
7)
b.
......................................... dst
dengan persetujuan
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
.............................................. 1)
MEMUTUSKIAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG
..................................... 8)
Pasal 1
......................................................................
9)
Pasal 2
..................................................................
dst
Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di
..................................................... 10)
Pada Tanggal .....................................................
11)
Kepala Desa ......................................................
.............................................................................
12)
Keterangan :
1) : Nama Desa
2) : Nama Kecamatan
3) : Nama Kabupaten
4) : Nomor dan Tahun Peraturan Desa
5) : Nama Peraturan Desa
6) : Alasan/pertimbangan pembuatan Peraturan
Desa
7) : Dasar hukum penetapan Peraturan Desa
8) : Nama ketetapan Peraturan Desa
9)
:
Memuat ketentuan umum dan materi yang perumusannya harus jelas, singkat dan
tidak bertentangan dengan ketentuan yang
lebih tinggi tingkatnya
10)
: Nama tempat penetapan
11)
:
Tanggal, bulan dan tahun ditetapkannya
12)
: Nama Kepala Desa yang bersangkutan
:
CONTOH
SURAT
PERSETUJUAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
...................
KECAMATAN.....................KABUPATEN.......................
KEPUTUSAN BADAAN PERMUSYAWARATAN DESA........
NOMOR........................../TAHUN.......................................
TENTANG
PERSETUJUAN PENGESAHAN RANCANGAN PERATURAN
DESA MENJADI PERATURAN
DESA..................................
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Badan Permusyawaratan desa.........................
Menimbang :
a.
Bahwa......................dst
b.
Bahwa
untuk pengesahan Peraturan Desa, perlu mendapat persetujuan Badan
Permusyawaratan Desa yang dituangkan dalam Keputusan Badan Permusyawaratan
Desa, Desa.....................
Mengingat :
a. UU No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
b. Peraturan Pemerintah Nomor.................. Tahun...............
c. Peraturan Daerah
Nomor..................................... Tahun................
d. Keputusan Badan Permusyawaratan desa Nomor
.........Tahun............tentang Peraturan Tata
Tertib Badan Permusyawaratan
Desa................
Memperhatikan :
1.
Hasil
Rapat Paripurna BPD Tanggal..........sampai dengan Tanggal.....................
2.
Hasil
rapat panitia kerja BPD Tanggal...........sampai dengan Tanggal................ Dan
seterusnya
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama : BPD.............menyetujui
pengesahan rancangan Peraturan Desa
...........menjadi Peraturan Desa.............
Kedua : Peraturan Desa sebagaimana
disebutkan pada diktum pertama, sebagaimana tercantum lampiran keputusan ini
(jika Peraturan Desanya lebih dari satu).
Ketiga :
1.
Menetapkan
keputusan ini pada Lembaran Desa.................
2.
Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan
ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di..............
Pada
Tanggal.............
Ketua Badan Permusyawaratan Desa
Ttd
(nama terang)
salinan keputusan BPd disampaikan kepada
yth.
1.
Kepala
Desa.....................
2.
Camat...............................
3.
Bupati...............................
4.
Arsip.
CONTOH PERATURAN
DESA
PERATURAN DESA
SUKA DAMAI
KECAMATAN
SUKARAMAI KABUPATEN SUKA MANDI
NOMOR 22 TAHUN
2000
TENTANG
PEMBENTUKAN
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA
Dengan Rahmat
Tuhan Yang Maha Esa,
KEPALA DESA SUKA
DAMAI
|
Menimbang
|
:
|
a.
|
Bahwa untuk memberdayakan maasyarakat dalam rangka mendukung kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Desa, maka perlu ditetapkan
Peraturan yang mengatur tentang Lembaga kemasyarakatan di Desa yang mandiri,
aspiratif, berdaya guna dan beradil guna.
|
|
|
|
b.
|
Bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan pasal 20 Peraturan
Daerah kabupaten Suka Mandi Nomor 2 Tahun 2000 tentang lembaga Kemasyarakatan
di Desa.
|
|
|
|
c.
|
Bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan Peraturan desa.
|
|
Mengingat
|
:
|
a.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1970 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jaya Raya (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 1970 Nomor 24, Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1970).
|
|
|
|
b.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 3839).
|
|
|
|
c.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 88 Tahun 1988 tentang penetapan Desa Suka Damai menjadi Desa
Definitif.
|
|
|
|
d.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999 tentang Petunjuk
Pelaksanaan dan Penyesuaian Peristilahan dalam penyelenggaraan Pemerintahan
Desa dan Kelurahan.
|
|
|
|
e.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman
Pengaturan Mengenai desa
|
|
|
|
f.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999 tentang pencabutan
beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri, keputusan Menteri Dalam Negeri
mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan
Desa.
|
|
|
|
g.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Suka Mandi Nomor 12 Tahun 2000 tentang
Peraturan Desa.
|
Dengan persetujuan
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA SUKA DAMAI
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Peraturan Desa Suka
Damai tentang pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan desa ini dimaksud dengan :
a. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dalam sistem
pemerintahan nasional dan berada di daerah Kabupaten Sukamandi.
b. Peraturan Desa adalah kegiatan
pemerintahan yang dilakukan oleh Pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan
Desa.
c. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan
Perangkat Desa.
d. Kepala Desa adalah Kepala desa Sukadamai.
e. Perangkat Desa adalah pelaksanaan
Pemerintah Desa yang terdiri dari unsur staf, unsur pelaksana dan unsur wilayah.
f. Badan Perwakilan desa yang selanjutnya
disebut BPD adalah wadah permasyarakatan yang terdiri atas pemuka-pemuka
masyarakat yang ada di desa yang berfungsi menggyomi adat-istiadat, membuat
peraturan desa, menampung aspirasi dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan
pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
g. Dusun adalah bagian wilayah dalam desa
yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintahan Desa.
h. Lembaga Kemasyarakatan adalah Lembaga
Kemasyarakatan yang ada di Desa, dibentuk oleh warga masyarakat berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam upaya memberdayakan masyarakat
yang merupakan mitra Pemerintah Desa dalam aspek perencanaan, pelaksanaan dan
pengendalian pembangunan yang bertumpuh pada masyarakat.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
1.
Dalam upaya memberdayakan masyarakat d i Desa
dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhan.
2.
Pembentukan lembaga kemasyarakatan dan
keanggotaannya dimusyawarahkan dan dimufakatkan antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan
Desa dengan warga masyarakat.
3.
Keberadaan lembaga kemasyarakatan sebagimana
dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
Pasal 3
1.Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan harus memenuhi ketentuan sebagai
berikut :
b. Setia dan taat kepada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar negara Republik indonesia tahun 1945.
c. Memelihara dan mempertahankan keutuhan
Negara Republik Indonesia.
d. Mentaati segala peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
e. Berkedudukan di Desa yang bersangkutan.
f. Beranggotakan warga masyarakat di Desa
yang bersangkutan.
g. Mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah tangga yang jelas sesuai dengan maksud dan tujuan pembentukan.
2.Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf (f) harus memuat :
a. Nama Lembaga Kemasyarakatan
b. Susunan organisasi dan tata kerja
c. Kedudukan dan tugas
d. Kewenangan, hak dan kewajiban
BAB III
NAMA, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 4
1. Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan harus
dengan nama yang jelas;
2. Pemberian nama pada Lembaga Kemasyarakatan
sebagaimana dalam ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan norma yang hidup dan
berkembang pada masyarakat, adat-istiadat, asal usul Desa dan Peraturan
Perundang-Undangan yang berlaku.
Pasal 5
Susunan organisasi dan tata kerja Lembaga
Kemasyarakatan harus jelas sesuai dengan kondisi, beban kerja dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 6
1. Lembaga Kemasyarakatan di Desa merupakan
mitra pemerintah Desa dalam rangka perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian
pembangunan yang bertumpuh pada masyarakat.
2. Tugas Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana
dimaksud daalam ayat (1) meliputi :
a. Melakukan pembinaan kepada masyarakat
dalam rangka meningkatkan peran serta swadaya masyarakat dalam pembangunan.
b. Melakukan pembinaan kesejahteraan
masyarakat.
Pasal 7
1.
Wewenang
Lembaga Kemasyarakatan meliputi :
a. Menyusun program dan mengevaluasi
perencanaan dan pengendalian pembangunan yang bertumpuh pada masyarakat.
b. Mengkoordinasikan kegiatan pembangunan
yang dibiayai oleh swadaya masyarakat.
c. Melaksanakan kegiatan pembangunan yang
dibiayai dengan swadaya masyarakat.
2.
Hak
Lembaga Kemasyarakatan meliputi :
a. Memberikan saran dam masukan kepada
Pemerintah Desa dalam rangka perencanaan pelaksanaan dan pengendalian pembangunan
yang bertumpuh pada masyarakat.
b. Menampung dan meneruskan aspirasi
masyarakat kepada Pemerintah desa dan atau Badan Permusyawaratan Desa mengenai
hal-hal yang bersangkutan dengan pelaksanaan pembangunan yang bertumpuh pada
masyarakat.
3.
Kewajiban
Lembaga Kemasyarakatan meliputi :
a. Meningkatkan peran serta dan swadaya
masyarakat
b. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
c. Menciptakan dan memelihara ketertiban
masyarakat.
BAB V
KEANGGOTAAN, KEPENGURUSAN DAN LARANGAN
Pasal 8
1.
Anggota
Lembaga Kemasyarakatan di Desa adalah warga negara Indonesia yang terdaftar
sebagai penduduk desa setempat.
2.
Pengaturan
mengenai persyaratan untuk menjadi anggota diatur dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Lembaga Kemasyarakatan yang bersangkutan.
Pasal 9
5.
Pengurus
dipilih oleh anggota dan dari anggota Lembaga Kemasyaraatan.
6.
Susunan
pengurus diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga
Kemasyarakatan yang bersangkutan.
Pasal 10
Lembaga Kemasyarakatan desa dilarang :
a.
Melakukan
kegiatan dan atau melalaikan kewajiban yang berakibat merugikan kepentingan
negara dan bangsa serta masyarakat.
b.
Melakukan
kegiatan yang tidak sesuai dan atau bertentangan dengan maksud dan tujuan
pembentukannya.
c.
Melakukan
tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan atau bertentangan dengan
norma-norma yang hidupdan berkembang dalam masyarakat.
BAB VI
PEMBUBURAN
Pasal 11
Pemerintah Desa dapat membubarkan Lembaga
Kemasyarakatan yang ada di desa apabila :
a. Melakukan kegiatan yang mengganggu
keamanan dan ketertiban umum.
b. Melakukan kegiatan yang bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
c. Melakukan kegiatan yang berakibat
merugikan kepentingan negara dan bangsa serta masyarakat.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
1. Lembaga Kemasyarakatan deasa seperti LKMD,
PKK dan atau yang disebut dengan nama lain yang sudah ada pada saat berlakunya
Peraturan Desa ini sepanjang masih dibutuhkan dan tidak bertentangan dengan
Peraturan Desa ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan terbentuknya
Lembaga Kemasyarakatan yang baru.
2. Selambat-lambatnya satu tahun sejak
berlakunya Peraturan Desa ini, Lembaga Kemasyarakatan yang telah ada harus
sudah menyesuaikan dengan Peraturan Desa ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Dengan berlakunya Peraturan Desa ini, maka semua ketentuan yang
bertentangan dan atau tidak dengan Peraturan Desa ini dinyatakan tidak berlaku
lagi.
Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan desa ini sepanjang mengenai pelaksanaannya
akan diatur oleh Kepala Desa.
Pasal 15
Peraturan desa mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Contoh Naskah Peraturan Desa
PEMERINTAHAN
DESA...................KECAMATAN....................................KABUPATEN ......
Jln.............No................Tlp...............................
Tentang
PERATURAN
DESA........................................
Nomor
:........................Tahun...........................
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa
Tahun
Anggaran.............................................
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA RADA MATA
Menimbang :
Bahwa sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 107
ayat (3) Kepala Desa bersama Badan Perwakilan Desa menetapkan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Nomor 60 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Nomor
60 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
1999Tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 18
Tahun 2000 Tentang Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Memperhatikan : hasil rapat badan Permusyawaratan Desa yang
diselenggarakan pada
tanggal...................
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: Peraturan Desa..............Kecamatan...............
Kabupaten Sumba barat Tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran.................
Pasal 1
Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belnja Desa Tahun Anggaran...........adalah
sebesar RP...................yang terdiri atas :
a. Pendapatan
-
Pendapatan
RP..........................
b. Belanja
-Rutin RP.........................
-Pembangunan RP.........................
(1)
Rincian
lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan adalah sebagaimana dalam lampiran I.
(2) Rincian lebih lanjut mengenai Anggaran
Belanja adalah sebagaimana dilampiran II.
(3) Rincian lebih lanjut mengenai Anggaran
belanja pembangunan adalah sebagaimana daalam lampiran III.
Pasal 2
Rincian-rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) merupakan
kesatuan yang dapat dipisahkan dari Peraturan Desa.
Pasal 3
Apabila dipandang perlu, Kepala Desa menetapkan Keputusan Kepala Desa
pelaksanaan Peraturan Desa ini.
Pasal 4
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditetapkan
di.................
Pada
tanggal.................
Kepala Desa
Cap/ttd
(nama terang)
diundangkan di.................. pada tanggal...................
(nama
terang)
lembaran Desa-Desa..................
Tahun 2002 Nomor : 1 Seri : A
Nomor seri : 1
Penjelasan nomor seri
Peraturan Desa :
Seri A : menyangkut APB Desa
Seri B : menyangkut pungutan
Seri C : menyangkut
kelembagaan di Desa
Seri D : menyangkut materi
di luar A,B dan C
Lampiran I Peraturan
Desa...................
Nama : ...............Tahun
.......................Tanggal......................
Pendapatan
|
Kode Anggaran
|
Uraian
|
Anggaran setelah perubahan
|
Realisasi
|
Bertambah/berkurang
|
Ket
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
|
1.1
|
Pos sisa lebih
perhitungan anggaran tahun lalu
Pos pendapatan asli
desa
|
|
|
|
|
|
1.2
|
Tanah Kas Desa
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Lampiran II
Peraturan Desa.............................
Nama :
................ Tahun ..............................
Tanggal...........................................................
.
Pengeluaran Rutin
KEPUTUSAN KEPALA DESA
- Pengertian
Keputusan Kepala Desa ialah
naskah dinas yang bersifat pengaturan, dibuat untuk melaksanakan peraturan
perundangan yang lebih tinggi, untuk mengadakan dan atau untuk membatalkan
ketentu-ketentuan yang menyatakan berlaku atau tidak berlakunya suatu naskah
dinas yang setaraf atau lebih rendah tingkatannya yang menyangkut pemerintahan
dan pembangunan desa.
- Susunan Keputusan Kepala Desa
- Kepala Keputusan Kepala Desa
- Pembukaan Keputusan Kepala Desa
- Isi Keputusan Kepala Desa
- Bagian Akhir Keputusan Kepala Desa
- Kepala Keputusan Kepala Desa terdiri atas :
- Tulisan “KEPALA DESA”
- Nomor dan Tahun
- Nama keputusan yang ditulis “Tentang”
- Pembukaan Keputusan Kepala Desa terdiri atas :
- Tulisan “KEPALA DESA”
- Kondiserans
- Judul
- Konsiderans terdiri atas :
a.
Menimbang, memuat
alasan-alasan pertimbangan pembuatan Keputusan Kepala Desa dan konstatering
fakta-fakta secara singkat.
b.
Mengingat, memuat dasar hukum untuk penetapan keputusan
mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan lain-lain Peraturan
Perundang-Undangan yang menjadi dasar hukum pembuatan keputusan tersebut.
- Judul terdiri atas :
a.
Tulisan “Memutuskan”
b.
Tulisan “Menetapkan”
- Isi Keputusan Kepala Desa terdiri atas :
a.
Pasal-pasal dan ayat-ayat
b.
Apabila materinya banyak dan luas, dapat dibagi dalam
bab-bab, bagian-bagian dan paragraf-paragraf.
- Penandatanganan
a.
Keputusan Kepala Desa ditandatangani oleh Kepala Desa,
dibagi atas formulir ukuran folio dengan menggunakan kop naskah dinas Kepala
Desa.
b.
Otentifikasi Keputusan Kepala Desa yang ditandatangani
oleh Kepala Desa dlakukan oleh Sekretaris Desa.
Contoh Keputusan Kepala Desa
(belum dibuat lihat pada hal 30)
Keputusan bersama Kepala Desa
1.
Pengertian
Keputusan bersama Kepala Desa
ialah naskah dinas yang dibuat oleh dua (2) atau lebih Kepala Desa untuk
mengatur suatu urusan yang menyangkut kepentingan bersama.
2.
Kriteria keputuan bersama :
a.
Isinya bersifat mengatur
b.
Masa berlakunya lama
c.
Mempunyai nama judul sebauh kata “Menetapkan”
d.
Menggunakan angka bulat
e.
Dirumuskan dalam pasal-pasal
f.
Ditandatangani bersama oleh Kepala Desa yang melakukan
kerja sama
g.
Tidak memberi tembusan
3.
Susunan keputusan bersama
a.
Kepala keputusan bersama
b.
Pembukaan keputusan bersama
c.
Isi keputusan bersama
d.
Bagian akhir keputusan bersama
4.
Kepala keputusan bersama terdiri atas :
a.
Tulisan “KEPUTUSAN BERSAMA KEPALA DESA”
b.
Nomor dan Tahun
c.
Kata “Tentang”
5.
Pembukaan keputusan bersama terdiri atas :
a.
Tulisan Kepala Desa
b.
Konsideran
c.
Judul
6.
Konsiderans terdiri atas :a.Menimbang, memuat
alasan-alasan pertimbangan pembuatan keputusan bersama dan konstatering
fakta-fakta secara singkat.
c.
Mengingat, memuat dasar hukum untuk menetapkan keputusan
bersama sesuai dengan tata urutan peraturan perundang-undangan yang menjadi
dasar pembuatan keputusan tersebut.
7.
Judul terdiri atas :
a.
Tulisan “Memutuskan”
b.
Tulisan “Menetapkan”
8.
Otentifikasi keputusan bersama Kepala Desa yang
ditandatangani oleh Kepala Desa dilakukan oleh Sekretaris Desa atau pejabat lain
yang diberi wewenang.
Contoh
Keputusan Bersama Kepalla Desa (belum dibuat lihat halaman 32 dan
Langganan:
Postingan (Atom)